Pemilik Reklame “Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol” Terancam Denda Rp50 Juta

Politikamalang
Baliho reklame bertuliskan Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol. (Foto: Agus N/politikamalang)

Bagikan :

Bagikan :

PolitikamalangKota Malang, Dampak dari kontroversi baliho reklame bertuliskan “Woman Day Private Party – Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol”, pemilik reklame terancam denda Rp 50 juta. Pasalnya, pemasangan reklame tersebut tidak berizin.

Hal ini terungkap usai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang memanggil pemilik reklame Twenty Kitchen and Lounge Senin (29/8/2022).

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono mengatakan, reklame yang sempat terpasang di kawasan Stadion Gajayana tersebut melanggar Perda. Sehingga perlu dilakukan penindakan.

Iklan
Politikamalang
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono. (Foto: Ist/politikamalang)

“Perwakilan dari manajemen Twenty sudah kita panggil, dan mereka datang untuk melakukan klarifikasi. Mereka mengakui, bahwa tidak memiliki izin, karena mereka pasangnya lewat agen,” jelas Karliono.

Karena itu, pemilik reklame dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) dan akan dilaksanakan persidangan, Rabu (31/8/2022) mendatang. Pemilik reklame juga terancam didenda sebesar Rp50 juta.

“Kalau di ketentuan itu Rp 50 juta, tapi itu sesuai dengan keputusan hakim, kita tidak bisa intervensi,” ungkapnya.

Karliono menyampaikan, saat diklarifikasi, perwakilan pemilik mengaku, jika pihaknya memasrahkan pemasangan reklame itu melalui agent.

“Iya mereka mengakui, bahwa mereka tidak memiliki izin. Karena mereka pasangnya lewat agent. Tapi sesuai dengan aturan, siapapun yang pasang reklame harus izin dan bayar pajak gitu,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikan Karliono, sebagai tindakan awal, pihaknya telah mencopot reklame tersebut, pada Jumat (26/8/2022) lalu. Sebab, reklame tersebut sesuai dengan peraturan tidak memenuhi baik dari estetika dan konten.

Sebagai informasi, dalam pemanggilan klarifikasi pemilik reklame tersebut, juga menghadirkan dari berbagai Dinas terkait dilingkungan Pemkot Malang. Seperti, Dinas Pemuda, Olagraga, dan Pariwisara (Disporapar), Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag).

Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya
Manajer Twenty Kitchen and Lounge, Edo, mengaku ada kesalahan penulisan dalam reklame tersebut.

“Kemarin itu hanya salah penulisan saja sebetulnya. Dan akhirnya mendapatkan teguran dan sudah di selesaikan. Dan bukti untuk dibatalkan juga sudah dikirim ke Kapolres,” sebutnya. (Agus N)

Bagikan :

Disarankan

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi