Politikamalang.com – Di tengah meningkatnya ancaman bencana akibat perubahan iklim, pertumbuhan wilayah, dan tekanan pembangunan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengambil langkah berkesinambungan yang bertujuan untuk memperkuat sistem perlindungan di masyarakat.
Melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana, Pemprov Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk membangun sistem kebencanaan yang lebih siap, terkoordinasi, dan berorientasi pada keselamatan warga.
Sosialisasi yang digelar pada Selasa (26/5/2026) ini menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat, memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Perda baru ini menggantikan regulasi sebelumnya (Perda Nomor 3 Tahun 2010) dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan tidak hanya mengatur penanganan saat bencana, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan dan pemulihan secara menyeluruh.
Ketua Komisi E DPRD I Provinsi Jawa Timur Dr. Sri Untari Bisowarno M.A., menjelaskan secara detail agar pelaksanaan mitigasi bencana itu tetap memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal.
“Mitigasi itu dapat kita lihat tanda-tandanya dari kejadian yang ada di alam sekitar. Mengapa binatang liar tiba-tiba keluar ke permukiman atau berbagai jenis burung tiba-tiba terbang,” ujar Sri Untari.
Penanggulangan bencana bukan hanya pada saat respon saja, tapi dilihat juga pada perubahan paradigmanya dan bagaimana upaya melakukan pencegahan dan mitigasi. Pemerintah daerah tidak hanya bekerja sendiri, melainkan memperkuat sinergi dengan relawan, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, dan media.
Peran relawan dan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) juga dipertegas, baik dari sisi koordinasi maupun pengakuan peran di lapangan. Penguatan ini penting karena dalam banyak kejadian, masyarakat dan relawan menjadi pihak pertama yang merespons sebelum bantuan besar datang.
Langkah ini dapat mengurangi pertama jumlah korban jiwa, warga terdampak, kerugian sosial ekonomi, kerusakan infrastruktur, maupun berbagai dampak bencana lainnya yang mungkin saja terjadi di luar prediksi.
“Perda ini memayungi keterlibatan semua pihak yang memang bersentuhan dengan urusan bencana. Sistem kebencanaan Jawa Timur sudah cukup baik dengan selalu mengadopsi regulasi yang ada di pusat dan paradigma yang berkembang,” ucap Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono
Salah satu penguatan utama dalam Perda ini adalah penegasan sistem penanggulangan bencana berbasis kolaborasi multi-pihak. Yang paling penting, Perda No. 1/2026 ini dirancang guna memastikan pemenuhan hak untuk selamat dari bencana, termasuk untuk kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, perempuan, dan penyandang disabilitas.
Hal ini dilakukan tidak hanya dikarenakan bencana adalah urusan semua orang karena dampaknya dapat memengaruhi siapa saja, lintas batas wilayah, dan lintas sektor, serta bersifat multidisiplin, sehingga membutuhkan gotong royong dan kolaborasi dari berbagai pihak.
“Perda ini menunjukkan adanya inklusivitas, keterlibatan semua pihak dalam penanggulangan bencana, memperhatikan disabilitas, gender, kelompok rentan dan lainnya,” kata Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Penanggulangan Nasional Bencana, Dr. Raditya Jati, S.Si., M.Si.
Selain itu, Perda ini menandai pergeseran pendekatan dari reaktif menjadi preventif. Setiap kegiatan pembangunan berisiko tinggi kini wajib menyertakan analisis risiko bencana, sehingga potensi bahaya dapat dikelola sejak tahap perencanaan.
Secara sistem, Perda ini juga memperkuat tiga tahapan utama penanggulangan bencana. Pada tahap prabencana, fokus diarahkan pada kesiapsiagaan, edukasi, dan sistem peringatan dini. Saat tanggap darurat, langkah-langkah evakuasi, penyelamatan, layanan kesehatan, dan pengelolaan pengungsian dipastikan berjalan lebih cepat dan terkoordinasi. Sementara pada tahap pascabencana, pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat menjadi prioritas agar warga dapat segera bangkit.
Upaya mitigasi risiko bencana juga ikut diperkuat melalui berbagai langkah konkret, seperti pemetaan wilayah rawan bencana, edukasi dan simulasi evakuasi, pembangunan infrastruktur tahan bencana, serta integrasi isu kebencanaan ke dalam rencana pembangunan daerah. Upaya ini dilakukan mengingat Jawa Timur merupakan wilayah dengan risiko tinggi karena rawan gempa, tsunami, banjir, longsor, kekeringan, hingga erupsi gunung api.
Perda ini juga memperjelas mekanisme penetapan status darurat bencana, mulai dari siaga darurat hingga masa transisi pemulihan. Dengan mekanisme ini, pemerintah dapat mempercepat penggunaan anggaran, mobilisasi logistik, dan pengerahan personel secara lebih fleksibel saat situasi mendesak.
Pendekatan berbasis komunitas menjadi salah satu pilar utama. Pemprov Jatim mendorong pengembangan Desa Tangguh Bencana, Pesantren Tangguh Bencana, hingga Keluarga Tangguh Bencana sebagai fondasi kesiapsiagaan dari tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Dengan berbagai penguatan tersebut, Perda Nomor 1 Tahun 2026 tidak hanya menjadi dokumen kebijakan, tetapi menjadi panduan operasional untuk membangun sistem yang lebih sigap dan responsif dalam melindungi masyarakat.
Perda ini menjadi langkah strategis yang memiliki kemajuan untuk menuju satu tujuan utama yaitu memastikan setiap warga Jawa Timur memiliki kesempatan yang lebih besar untuk hidup aman, tangguh, dan terlindungi dari risiko bencana.
Dengan landasan kebijakan yang semakin kuat dan kolaborasi yang semakin solid, Jatim saat ini berada pada posisi yang lebih siap untuk mengurangi dampak bencana, dan yang terpenting, melindungi lebih banyak nyawa.(Aris MF)



