Share

Soroti Keterlambatan Obat, DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Buka Kanal Aduan

Soroti Keterlambatan Obat, DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Buka Kanal Aduan
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Asmualik

Share

Politikamalang – Keluhan terkait keterlambatan pemberian obat kepada peserta BPJS Kesehatan masih kerap terjadi di sejumlah rumah sakit di Kota Malang. Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Asmualik, mendorong Pemerintah Kota Malang untuk memperketat pengawasan terhadap kinerja rumah sakit. Sekaligus membuka kanal aduan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Asmualik menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan rumah sakit, termasuk melalui audit dan peninjauan standar operasional prosedur (SOP). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan kepada pasien berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap rumah sakit. Bila diperlukan, ada evaluasi hingga pemberian sanksi agar pelayanan kepada pasien dapat berjalan lebih baik,” ujarnya.

Menurutnya, perbaikan sistem pelayanan harus difokuskan pada percepatan proses pemberian obat kepada pasien. Sebab, keterlambatan dalam pelayanan farmasi dapat berdampak langsung pada kenyamanan dan pemulihan pasien.

Asmualik menegaskan bahwa masyarakat Kota Malang berhak mendapatkan layanan kesehatan yang optimal karena pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi kebutuhan pelayanan kesehatan warga.

Selain pengawasan internal, ia juga meminta pemerintah membuka sistem pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Dengan adanya kanal aduan resmi, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kualitas pelayanan rumah sakit di Kota Malang.

“Saya yakin persoalan pelayanan rumah sakit bukan hanya terjadi sekali atau di satu rumah sakit saja. Karena itu, pemerintah perlu membuka ruang aduan agar bisa mengetahui dan mengevaluasi berbagai permasalahan yang terjadi,” katanya.

Melalui sistem pengaduan tersebut, pemerintah diharapkan dapat memantau kinerja rumah sakit secara lebih efektif dan mengambil langkah perbaikan yang diperlukan.

Di sisi lain, Asmualik juga mendorong rumah sakit untuk melakukan inovasi pelayanan, salah satunya melalui digitalisasi resep. Menurutnya, sistem tersebut dapat mempercepat proses pengelolaan resep di instalasi farmasi sehingga waktu tunggu pasien menjadi lebih singkat.

Ia mengusulkan agar rumah sakit menetapkan target waktu pelayanan obat maksimal 30 menit setelah resep diserahkan pasien.

Tak hanya itu, peningkatan kualitas pelayanan juga perlu didukung oleh pendekatan yang lebih humanis dari tenaga kesehatan. Dengan komunikasi yang baik, keluhan pasien dapat tersampaikan secara optimal dan ditangani dengan lebih cepat.

“Pelayanan yang humanis dari tenaga kesehatan sangat penting agar setiap keluhan pasien dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan baik,” pungkasnya.