Politikamalang – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang menyatakan abstain dalam pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (27/7/2026).
Sikap tersebut disampaikan melalui pandangan akhir Fraksi PKS yang dibacakan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang, H. Asmualik, S.T. Menurutnya, keputusan abstain bukan merupakan bentuk penolakan, melainkan penegasan agar Pemerintah Kota Malang memberikan perhatian serius terhadap berbagai catatan evaluasi yang disampaikan fraksi.
“Keputusan abstain ini menunjukkan bahwa evaluasi yang kami sampaikan benar-benar menjadi tanggapan penting bagi Pemerintah Kota Malang untuk melakukan perbaikan. Harapannya, seluruh catatan yang telah kami bacakan dalam pendapat akhir fraksi dapat menjadi kebijakan yang benar-benar dikerjakan,” ujar Asmualik.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan Fraksi PKS adalah tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp303,52 miliar, meningkat 48,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Fraksi PKS, tingginya SiLPA tidak dapat dipandang sebagai indikator keberhasilan pengelolaan keuangan daerah. Sebaliknya, kondisi tersebut mencerminkan masih perlunya perbaikan dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian anggaran.
“SiLPA yang tinggi harus menjadi catatan agar tidak terus berulang pada tahun-tahun berikutnya,” kata Asmualik.
Fraksi PKS menilai besarnya SiLPA berpotensi mengurangi kualitas pelayanan publik serta manfaat ekonomi yang seharusnya dapat dirasakan masyarakat melalui optimalisasi belanja daerah. Karena itu, Pemkot Malang didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengelolaan APBD agar serapan anggaran semakin efektif.
Selain persoalan anggaran, Fraksi PKS juga menyoroti masih banyaknya kekosongan jabatan strategis aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang.

Menurut PKS, kondisi tersebut berdampak pada lambatnya proses pengambilan keputusan, lemahnya koordinasi antarperangkat daerah, hingga menurunnya efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Fraksi PKS menilai ketergantungan yang berkepanjangan terhadap pejabat pelaksana tugas (Plt.) maupun pelaksana harian (Plh.) bukan merupakan solusi jangka panjang. Pemerintah diminta segera mengisi jabatan yang kosong melalui mekanisme yang profesional, transparan, dan berlandaskan sistem merit.
“Kekosongan jabatan ASN sudah berlangsung cukup lama, sementara pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Adanya rangkap jabatan juga membuat konsentrasi pejabat menjadi kurang maksimal,” ungkap Asmualik.
Fraksi PKS mendesak Pemerintah Kota Malang mempercepat pengisian jabatan ASN yang masih kosong, memperkuat manajemen talenta, serta memastikan birokrasi dipimpin oleh pejabat definitif yang memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan tugasnya.
Menurut PKS, langkah tersebut penting untuk menjamin pemerintahan yang efektif, profesional, dan akuntabel.
Asmualik menegaskan, sikap abstain yang diambil Fraksi PKS merupakan bentuk penekanan agar seluruh rekomendasi yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai catatan rapat, tetapi benar-benar menjadi bahan evaluasi dan kebijakan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Malang dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan maupun pengelolaan keuangan daerah.



