SURABAYA, POLITIKAMALANG.COM – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur secara resmi menginstruksikan seluruh pengurus MUI Kabupaten dan Kota se-Jawa Timur untuk memfasilitasi dan menggelar Shalat Istisqa’.
Arahan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor A-92/DP-P/IX/2026 tertanggal 10 September 2026.
Langkah ini diambil menyusul maraknya dampak kemarau panjang yang memicu krisis air di wilayah setempat.
Berdasarkan data per awal September 2026, sebanyak 24 kabupaten/kota di Jawa Timur telah menetapkan status darurat kekeringan, dengan jumlah warga terdampak mencapai 36.091 kepala keluarga.
Ketua Umum MUI Jawa Timur, Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar, MA, bersama Sekretaris Umum, Dr. H. M. Hasan Ubaidillah, S.H.I., M.Si., merumuskan lima poin instruksi utama yaitu:
Pertama: Menggerakkan Shalat Istisqa: MUI daerah diminta segera memfasilitasi Shalat Istisqa, terutama pada wilayah yang mengalami kekeringan parah.
Kedua: Pelibatan Elemen Umat: Mengajak para ulama, tokoh agama, pengasuh pesantren, takmir masjid, hingga organisasi kemasyarakatan Islam untuk bersama-sama memohon hujan.
Ketiga: Penguatan Spiritual dan Penghematan Air: Mendorong masyarakat memperbanyak istighfar, doa, dan sedekah, serta bijak dalam menggunakan air bersih.
Keempat: Sinergi Lintas Lembaga: Menginstruksikan MUI daerah berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, BPBD, Dinas Kesehatan, BAZNAS, dan lembaga terkait untuk distribusi bantuan air bersih.
Kelima: Fleksibilitas Pelaksanaan: Waktu dan teknis ibadah disesuaikan dengan situasi serta kebutuhan daerah masing-masing.
Melalui instruksi ini, MUI Jawa Timur berharap upaya spiritual yang diimbangi dengan aksi nyata lintas lembaga dapat membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak kekeringan.



