Share

Sosialisasi Pengawasan, Potensi Pelanggaran, Sengketa Proses dan Persiapan
Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024

Politikamalang
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi., S. E., M.Sos. (Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Malang/politikamalang)

Share

PolitikamalangKabupaten Malang, Bawaslu Kabupaten Malang mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan, Potensi
Pelanggaran, Sengketa Proses dan Persiapan Pembentukan Badan Ad Hock Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Kamis (11/08/2022) di Hall Grand Kanjuruhan Kepanjen. Kegiatan ini diahdiri oleh Pimpinan dan staf Bawaslu Kabupaten Malang, Tokoh Masyarakat Kabupaten Malang, Perwakilan Partai Politik se-Kabupaten Malang, Perwakilan Ormas dan Perwakilan Media yang terundang.

Pada kesempatan ini, Muhammad Wahyudi, S.E., M.Sos. Ketua Bawalu Kabupaten Malang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki keterbatasan dan kelemahan untuk menjangkau seluruh elemen di Kabupaten Malang, sehingga Bawaslu meminta
bantuan kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Terutama untuk menjadi kolega pengawas di tingkat Kecamatan sebagai badan adhoc. Kegiatan ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber dari Bawaslu Kabupaten Malang yang memaparkan materi diantaranya :

Politikamalang
Sesi diskusi dan sosialisasi Bawaslu Kabupaten Malang. (Foto: Humas Bawaslu Kab Malang/politikamalang)

1. Abdul Allam Amrullah (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang) memaparkan materi terkait:
a. Tugas dan kewenangan Bawaslu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 93 huruf b Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, dan sengketa proses pemilu; b. Titik rawan pendaftaran partai politik meliputi kesesuaian identitas daftar Nama-KTP/KK-KTA, dugaan kegandaan baik dalam satu parpol atau antar parpol, status
pekerjaan yang dilarang peraturan perundang-undangan, usia atau status perkawinan dan penyandingan NIK dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB); c. Simulasi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu pada tahapan
bulan Juni 2022 sampai Desember 2022 yakni persiapan pendaftaran, pengumuman pendaftaran, verifikasi dan pendaftaran partai politik peserta pemilu. Potensi pelanggaran :
• Pidana : pasal 518
• Admisitrasi dan kode etik: verifikasi, penerimaan berkas, penambahan syarat
mutlak pelanggaran Parpol.
• Perundang-undangan lainnya: pemalsuan berkas (Pidum), ASN menjadi
perngurus Parpol.

Iklan

2. George da Silva (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang) memaparkan materi terkait:
a. Potensi pelanggaran verifikasi administrasi dan verifikasi factual partai politik calon peserta pemilu 2024 ; b. Pasal pelanggaran pidana verifikasi administrasi atau verifikasi factual terdapat pada pasal 180, 518, 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
c. Berdasarkan pasal 518 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pelanggaran akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)

3.Umar Khayyan (Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Malang)
memaparkan materi terkait ; a. Persiapan pembentukan badan adhoc untuk pengawasan pemilu 2024 meliputi persyaratan untuk menjadi calon anggota panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa serta pengawas TPS yang masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 117, 132; b. Bawaslu Kabupaten Malang menyadari bahwa dalam perekrutan badan Adhoc terdapat beberapa kecamatan yang seringkali kekurangan pendaftar dan harus melakukan
perpanjangan waktu pendaftaran, yang disebabkan kurang maksimalnya sosialisasi Bawaslu Kabupaten Malang kepada masyarakat; c. Untuk mengatasi hal tersebut maka Bawaslu Kabupaten Malang akan melaksanakan sosilalisasi pada masyarakat secara langsung melalui beberapa titik. Sehingga harapannya jumlah pendaftar akan meningkat dan memperluas pilihan masyarakat akan menjadi anggota badan adhoc Bawaslu. (Faiz)