Politikamalang – Kota Malang, Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur. Bertempat di Ruang Auditorium BPK Jawa Timur di Sidoarjo, serentak bersama seluruh Bupati dan Walikota se-Jawa Timur, Senin (27/3/2023).
Ditemui selepas kegiatan, Walikota menyebut menyampaikan, penyerahan laporan LKPD menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Malang dalam menghadirkan pemerintahan yang bertanggung jawab, transparan dan akuntabel. Ia juga berterimakasih atas peran BPK yang senantiasa mendorong kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, saat ini, penilaian laporan keuangan semakin detail, standarnya juga ikut meningkat. Seringga perlu diingat bahwa kehadiran BPK untuk memberikan ruang dalam hal membantu mengarahkan dan memberikan solusi terkait permasalah LKPD yang dihadapi pemerintah daerah. Kehadirannya tentu sangat berarti bagi kami.
“Artinya ini mendorong kinerja pemerintah untuk menyajikan pengelolaan keuangan yang semakin transparan,” terangnya.
Walikota Sutiaji menambahkan, bahwa tujuan utama penyerahan LKPD bukan semata mengejar Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Lebih jauh dari itu adalah bagaimana upaya kita sebagai pemerintah daerah untuk memberikan pertanggungjawaban yang lebih transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” terang Walikota Sutiaji.
Sebelumnya Kota Malang telah berhasil mendapat predikat Opini WTP 11 kali berturut-turut pada tahun anggaran 2021 lalu.
“Keberhasilan dan kerja keras kita pada tahun sebelumnya harus bisa menjadi pemicu dan pemacu semangat untuk tahun ini. Pertahankan capaian yang sudah baik itu,” ucapnya.
Terakhir, Karyadi, CFrA, CSFA., Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepala
daerah beserta jajaran atas kerja kerasnya. Sehingga dapat menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited secara tepat waktu sesuai amanat undang-undang.
Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek.
“Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP); kecukupan pengungkapan (adequate disclosure); kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI),” ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Serta nampak mendampingi Walikota Sutiaji; Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso.
Sebagai informasi, setiap kepala daerah diamanatkan untuk menyerahkan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPD sendiri adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada satu tahun anggaran tertentu. (Agus N)