Share

Ajak Warga Awasi Baliho Caleg, Ketua DPRD Kota Malang Sebut Masyarakat Boleh Lakukan Tindakan 

Share

Politikamalang – DPRD Kota Malang meminta peran aktif masyarakat dalam memantau pengawasan pemasangan banner menjelang Pilihan Legislatif (Pileg) 2024. Pasalnya beberapa banner dan baliho calon legislatif (caleg) yang tidak dipasang sebagaimana ketentuan yang ada.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyebut, bahwa masyarakat bisa turut berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan, termasuk saat ini dengan banyaknya reklame yang terpasang tidak sesuai aturan. 

Salah satunya, reklame-reklame yang dengan sengaja dipasang di pohon-pohon. Baik yang dipasang dengan dipaku atau diikat dengan menggunakan kawat. Dalam hal ini, Made mengatakan masyarakat tak perlu segan untuk langsung melepas reklame seperti itu.

Iklan

“Saya rasa masyarakat boleh kok langsung ngambil (menurunkan reklame), masyarakat boleh,” kata Made Riandiana, pada Jumat (20/10/2023) di Gedung DPRD Kota Malang.

Dirinya pun menilai terkait banyaknya reklame yang menjamur seharusnya tidak perlu ambil pusing. Apalagi jika sudah secara terang-terangan dipasang dengan tidak sesuai aturan. 

“Menurut saya aturannya saja ditegakkan. Tentang kerapian dan lain-lain itu balik lagi di kualitas caleg,” ujar Made kembali.

Apalagi jika dipasang di pohon. Menurutnya, seharusnya bisa langsung dilakukan penindakan. Sebab, pemasangan reklame di pohon sudah bertentangan dengan upaya menjaga kebersihan lingkungan. 

“Kalau di pohon menurut saya, langsung saja ditindak, jangan takut itu terkait dengan lingkungan. Kita harus menjaga kebersihan lingkungan dan itu bagian dari penghijauan. Kalau dipaku kan pohon bisa mati, langsung saja diambil,” terangnya.

Meskipun untuk reklame parpol yang juga terdapat logo parpol tidak dikenakan pajak dalam pemasangannya. Namun setidaknya reklame yang akan dipasang harus berizin. Secara kepartaian, pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang ini mewanti-wanti kadernya soal reklame. 

“Kalau saya ditanya sebagai parpol bukan Ketua DPRD, saya sudah menyarankan pada seluruh caleg pdi perjuangan untuk melakukan izin. Surat pengantarnya dari DPC partai bahwa akan dipasang di titik ini titik ini. Tapi itu dua minggu sekali harus diperpanjang. Itu kan ada izin stempel. Nah yang begini-begini saya harapkan tidak dirazia. Kendalanya partai lain semoga bisa seperti itu,” pungkas Made. 

Sebagai informasi, mendekati Pemilu pada 2024 mendatang, keberadaan reklame bernuansa politik di Kota Malang semakin banyak. Bahkan keberadaannya yang dipasang asal-asalan cenderung membuat reklame tersebut menjadi sampah visual. 

Ketidaksesuaian pemasangan reklame itu pun beragam. Ada yang dipasang di trotoar, tiang listrik, pohon, pembatas jembatan, bahkan hingga dipasang di area yang sudah dinyatakan steril dari reklame. Penyelenggaraan reklame di Kota Malang sendiri diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2022.