Share

Diduga Lakukan Penipuan, Umar Usman Cawabup Malang Dilaporkan ke Polisi

Dokter Umar
Kuasa hukum dan Pelapor usai melakukan pelaporan di Polre Malang. (Foto:Ist)

Share

Politikamalang – Calon Wakil Bupati (Cawabup) Malang nomer urut 2, Umar Usman dilaporkan ke Polisi atas kasus dugaan penipuan ke Satreskrim Polres Malang. Oleh pasangan suami istri Dwi Budianto dan Julaikah yang merupakan warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kamis (7/11/2024).

Cawabup Malang yang berpasangan dengan Calon Bupati Malang, H. Gunawan HS (GUS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang tahun 2024 ini, diduga melakukan penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar.

Kuasa Hukum Pelapor Muhammad Azni SH mengatakan, pihaknya mengajukan pengaduan dugaan perbuatan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan terhadap Kliennya atas nama Dwi Budianto, warga Karangduren, Pakisaji.

Iklan

“Yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh dr. Umar Usman, warga Jalan Betet D9, Sukun, Kota Malang,” ucap Azni, usai menyerahkan surat pelaporan ke Unit 2 Satreskrim Polres Malang.

Azni menceritakan, kronologi adanya dugaan perbuatan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan dokter Umar terhadap kliennya. Bahwa pada sekitar bulan Mei tahun 2020, terlapor (dokter Umar) bersama Sdr. Agus Sudarsono dan Sdr. Sugeng Budiono, mendatangi korban yang pada saat itu selaku pengusaha yang berlatar belakang Nahdlatul Ulama (NU). Diajak ikut bergabung untuk mendukung terlapor yakni dokter Umar sebagai calon Bupati Kabupaten Malang Periode 2020 lalu.

“Klien kami diminta bantuan untuk membantu pendanaan dan pembiayaan dalam hal pencalonan. Dan saat itu terlapor meminta kepada klien kami agar mendukung pencalonannya sebagai Cabup Malang,. Dan saat itu klien kami memberikan dukungan financial dan pembentukan tim pemenangan,” jelasnya.

Kata Azni, perkenalan kliennya dengan terlapor ini karena sama-sama pernah sebagai pengurus NU Kabupaten Malang tahun 2020 lalu. Untuk memberi dukungan supaya bisa maju dalam Pilkada 2020, korban memberikan dukungan financial dan menyerahkan sekitar 80 Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pembentukan tim.

“Klien kami juga memberikan dukungan financial dan diminta untuk menyerahkan 80 SHM atas nama Klien kami. Serta meminta koneksi berikut jaringan dan berbagai sumber informasi yang ada demi kelancaran dan kesuksesan teradu mendapatkan Surat Rekomendasi pencalonan sebagai Bupati Kabupaten Malang periode tahun 2020,” terangnya.

Kemudian pada tanggal 5 september 2024, dilangsungkan pertemuan antara korban, dokter Umar dan Sdr. Agus Sudarsono yang terjadi di Jakarta tepatnya di Hotel Lumiler Jakarta.

“Saat itu di Jakarta teradu meminta 20 SHM dari 80 SHM milik Klien kami untuk pendanaan pencalonan Bupati Malang periode 2020.Teradu menyampaikan kepada klien kami akan mengembalikan 20 SHM tersebut setelah usai perhelatan Pemilu Bupati Kabupaten Malang periode tahun 2020,” tegasnya.

Namun sampai saat ini, sambung Azni, bentuk itikad baik dari Teradu perihal pengembalian 20 SHM tersebut tidak ada wujudnya sama sekali.

“Sudah kami berikan tiga kali surat somasi pada teradu. Tapi tidak digubris. Sehingga Klien kami
berharap ada komunikasi yang baik. Tetapi semua nomor pribadi Klien kami telah diblokir dan Teradu tidak mau memberi bantuan menyelesaikannya,” pungkasnya.