Share

DPRD Kota Malang Dorong Velodrome Segera Jadi Aset Daerah

DPRD Kota Malang Dorong Velodrome Segera Jadi Aset Daerah
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Asmualik

Share

Politikamalang – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera mencatat velodrome sebagai aset daerah. Langkah ini dinilai penting karena velodrome berdiri di atas lahan milik Pemkot Malang, namun hingga kini belum memiliki kejelasan status pengelolaan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi D DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, Asmualik, usai menghadiri audiensi bersama sejumlah pihak terkait, Senin (27/4/2026).

Dalam audiensi tersebut, Komisi D menerima masukan dari Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi) terkait prestasi atlet sepatu roda Kota Malang yang berhasil meraih empat medali emas serta sejumlah medali perak dan perunggu. Namun, prestasi tersebut dinilai belum didukung fasilitas latihan yang memadai.

“Prestasi ini sangat baik, tetapi Kota Malang belum memiliki venue latihan sepatu roda dengan kualitas yang representatif,” ujar Asmualik.

Ia menjelaskan, keberadaan velodrome yang berdiri di atas tanah milik Pemkot Malang seharusnya dapat dimanfaatkan secara optimal. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Audiensi tersebut turut dihadiri perwakilan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), Perserosi, serta Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) sebagai pengguna fasilitas velodrome.

Dari pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat mendorong agar velodrome segera ditetapkan sebagai aset resmi Kota Malang. Dengan demikian, fasilitas tersebut dapat dikelola, dirawat, dan dikembangkan untuk mendukung kegiatan olahraga masyarakat.

“Kami sepakat velodrome harus diupayakan menjadi aset Kota Malang agar bisa dipelihara dan dimanfaatkan secara maksimal,” tegasnya.

Asmualik mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, velodrome tersebut pernah diserahkan kepada KONI Kota Malang pada masa Wali Kota sebelumnya.

Karena itu ke depan, Komisi D berencana melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang untuk memastikan pencatatan aset dapat dilakukan sesuai prosedur.

“Jika velodrome masuk aset daerah, maka harus tercatat di BKAD. Kami berharap hal ini bisa segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Selain mendukung pembinaan atlet, keberadaan velodrome dinilai strategis karena berada di pintu masuk timur Kota Malang, tepat di depan akses tol. Penataan dan perbaikan fasilitas ini diharapkan mampu mempercantik wajah kota sekaligus meningkatkan daya tarik kawasan.

Tak hanya itu, pengelolaan velodrome sebagai aset daerah juga berpotensi mendorong penyelenggaraan berbagai event olahraga, pengembangan sport tourism, serta pertumbuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitarnya.

“Dengan pengelolaan yang baik, velodrome bisa menjadi penggerak olahraga, pariwisata, dan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.