Share

Picture of M. Fahrisuddin

M. Fahrisuddin

Pengusaha, penulis berita dan blogger.

Jelang Uji Coba Jalan Tembus Suhat-Candi Panggung, Dinas PU Siapkan Sejumlah Langkah

Suparno selaku Asisten I Sekretariat Daerah Kota Malang bersama Dandung Djulharjanto selaku Kepala DPUPRPKP Kota Malang saat memberikan keterangan pers.

Share

POLITIKAMALANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera melakukan uji coba fungsional Jalan Tembus Soekarno Hatta–Simpang Candi Panggung.

Uji coba tersebut dilakukan setelah proses hukum terkait akses jalan tersebut memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Malang dan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Persiapan uji coba dibahas melalui rapat koordinasi di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Kamis (16/7/2026).

Rapat tersebut membahas kesiapan teknis, koordinasi lintas perangkat daerah, hingga langkah mitigasi untuk memastikan uji coba berlangsung aman dan tertib.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Malang, Suparno, mengatakan uji coba fungsional menjadi tahapan sebelum jalan tersebut dibuka dan dioperasikan secara penuh.

“Jalan ini merupakan program pemerintah yang sudah lama tercantum dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karena kondisi jalan saat ini sudah layak dilalui, maka sambil melengkapi seluruh fasilitas pendukung, kami berencana melaksanakan uji coba fungsional dalam waktu dekat,” kata Suparno.

Uji coba tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 327/Pdt.G/2025/PN Mlg tanggal 28 April 2026 yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 519/PDT/2026/PT SBY tanggal 9 Juli 2026.

Sebelumnya, pada awal pekan, Pemkot Malang juga telah melakukan pembongkaran pagar pembatas beserta pondasi pada akses jalan tembus tersebut.

Menurut Suparno, Pemkot Malang tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk upaya hukum luar biasa yang menjadi hak para pihak.

Namun, putusan pengadilan yang telah dijatuhkan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan tahapan pemanfaatan jalan demi kepentingan masyarakat.

“Jalan ini merupakan fasilitas umum yang telah menjadi aset Pemerintah Kota Malang melalui penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan uji coba, jalan tersebut tidak langsung dibuka selama 24 jam. Pemkot Malang akan memberlakukan pembatasan dan pengaturan terhadap jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas.

Sejumlah fasilitas pendukung juga harus disiapkan sebelum uji coba, antara lain rambu lalu lintas, papan informasi, serta perlengkapan keselamatan jalan di sejumlah titik strategis, mulai kawasan Perlimaan Tunggulwulung hingga koridor Politeknik Negeri Malang (Polinema)–Universitas Brawijaya.

Pemkot Malang juga menyiapkan langkah mitigasi terhadap sistem drainase dan gorong-gorong. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan potensi dampak aliran air menuju kawasan Perumahan Griya Shanta.

Tidak Menggunakan Dana APBD

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengatakan pihaknya saat ini fokus memastikan seluruh kebutuhan teknis uji coba terpenuhi.

“Yang menjadi prioritas sekarang adalah memastikan seluruh kebutuhan uji coba terpenuhi terlebih dahulu. Setelah itu baru kita evaluasi kebutuhan teknis lainnya secara bertahap,” katanya.

Dandung menegaskan, pembangunan Jalan Tembus Soekarno Hatta–Simpang Candi Panggung tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang.

“Jalan tembus ini merupakan bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang dibangun sepenuhnya oleh pengembang. Pemerintah Kota nantinya menerima penyerahan fisik sebagai aset daerah. Tidak ada APBD yang digunakan untuk pembangunan jalan ini,” tegasnya.

Menurut Dandung, keberadaan jalan tembus tersebut diharapkan dapat menjadi jalur alternatif untuk mengurangi beban lalu lintas di Jalan Candi Panggung, yang selama ini menjadi salah satu titik kepadatan kendaraan, terutama setelah beroperasinya Jembatan Tunggulmas.

“Alternatif pelebaran Jalan Candi Panggung sangat terbatas karena membutuhkan pembebasan lahan. Oleh sebab itu, pemanfaatan jalan tembus yang memang sudah direncanakan dalam RTRW menjadi salah satu solusi untuk mengurangi beban lalu lintas di kawasan tersebut,” jelasnya.

Selain membuka akses jalan tembus, DPUPRPKP juga menyiapkan kajian terhadap kondisi jalan eksisting di Simpang Candi Panggung.

Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah pelebaran jalan melalui penataan saluran drainase tertutup tanpa melakukan pembebasan lahan.

Dandung mengatakan evaluasi akan dilakukan setelah uji coba berlangsung untuk mengetahui titik-titik yang masih membutuhkan penanganan.

“Evaluasi akan terus dilakukan setelah uji coba berlangsung. Dari situ akan diketahui titik-titik mana yang masih perlu penanganan sehingga upaya penguraian kemacetan dapat dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Uji coba fungsional Jalan Tembus Soekarno Hatta–Simpang Candi Panggung dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya.

Sebelum pelaksanaan, Pemkot Malang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme uji coba, rekayasa lalu lintas, pembatasan kendaraan, serta tujuan pembukaan akses tersebut.

Pemkot Malang berharap pemanfaatan jalan tembus ini dapat meningkatkan konektivitas kawasan utara Kota Malang sekaligus membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di Jalan Candi Panggung.

Pelaksanaannya tetap akan memperhatikan keselamatan pengguna jalan, kenyamanan warga sekitar, serta kepentingan masyarakat secara luas.