Share

Picture of M. Fahrisuddin

M. Fahrisuddin

Pengusaha, penulis berita dan blogger.

Kasus Balita Dianiaya di Malang Bikin Geram, DPRD Jatim: Perda Perlindungan Anak Harus Ditegakkan!

Dr. Puguh Wiji Pamungkas, MM., Anggota Komisi E DPRD Jatim. (Ist.)

Share

POLITIKAMALANG.COM – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang balita berusia tiga tahun di Kota Malang kembali menyorot tajam persoalan perlindungan anak di Jawa Timur.

Balita tersebut harus menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang setelah mengalami sejumlah luka yang diduga akibat kekerasan.

Sempat berada dalam kondisi kritis, korban kini disebut telah melewati masa kritis dan masih menjalani proses pemulihan di bawah pengawasan tim medis.

Kasus ini menyeret ibu kandung korban berinisial SM (21) dan pasangannya, MA (26). Keduanya telah diamankan dan ditahan polisi untuk menjalani proses hukum.

Peristiwa memilukan tersebut mendapat perhatian Anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan Malang Raya, Dr. Puguh Wiji Pamungkas, MM.

Puguh menilai kasus tersebut tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga menjadi ujian nyata terhadap komitmen pemerintah dalam menjalankan Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Kasus kekerasan terhadap anak sebagaimana yang terjadi di Malang ini menjadi salah satu tantangan dalam rangka penegakan Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujar Puguh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2026).

Perda Baru Diuji Kasus Kekerasan Anak

Puguh menegaskan, keberadaan perda tidak boleh berhenti hanya sebagai aturan yang tertulis di atas kertas.

Perlindungan terhadap anak harus benar-benar dirasakan masyarakat, terutama ketika seorang anak menjadi korban kekerasan.

Menurutnya, tindakan tegas terhadap pelaku diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya kasus serupa.

“Ini menjadi ujian bagi perda yang baru saja disahkan untuk benar-benar ditegakkan. Kekerasan terhadap anak harus ditindak secara tegas supaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang melakukan hal serupa,” tegasnya.

Perda Nomor 8 Tahun 2025 sendiri mengatur berbagai hak perempuan dan anak, termasuk hak atas pengasuhan, perlindungan dari kekerasan, perlindungan hukum, serta perlindungan dalam situasi darurat dan dari kekerasan fisik maupun psikologis.

Karena itu, Puguh meminta pemerintah memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di seluruh wilayah Jawa Timur.

Pentingnya Penguatan UPT PPA

Penguatan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), menurut Puguh, menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan penanganan yang cepat.

“Penguatan UPT PPA yang dimiliki Pemprov Jatim maupun yang ada di kabupaten dan kota di seluruh Jawa Timur menjadi hal yang sangat signifikan,” katanya.

Tidak hanya kelembagaan, sistem perlindungan anak di tingkat kabupaten dan kota juga dinilai perlu lebih aktif.

Pemerintah diminta memastikan masyarakat mengetahui ke mana harus melapor ketika menemukan dugaan kekerasan terhadap anak.

Jangan Tunggu Anak Jadi Korban

Puguh juga mendorong sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2025 dilakukan secara lebih masif.

Menurutnya, masyarakat harus memahami bahwa anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.

“Sosialisasi masif terkait Perda Nomor 8 Tahun 2025 perlu dilakukan supaya semua masyarakat tahu bahwa ada perda yang mengatur dan melindungi hak-hak perempuan dan anak di Jawa Timur,” pungkasnya.

Kasus balita di Kota Malang ini pun menjadi peringatan keras bahwa perlindungan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak.