Politikamalang – Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat merancang sejumlah program untuk mewujudkan predikat Kota Malang sebagai Kota Layak Anak. Sebagai tindaklanjut disepakatinya Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak melalui rapat paripurna, Selasa (14/5/2024).
Agar Perda Kota Layak Anak tidak hanya sekadar menjadi regulasi saja. Namun juga ada implementasi yang dilakukan melalui berbagai macam program.
“Alhamdulillah akhirnya Perda Penyelenggaraan Kota layak anak sudah dapat disetujui. Karena ini perjalan panjang disampaikan tahun 2019, akhirnya dengan beberapa regulasi yang saat itu berjalan, akhirnya di tahun 2024 ini bisa kita selesaikan,” jelas Wahyu.
Sebab menurut Wahyu, ada beberapa target yang harus dicapai terkait pencapaian predikat Kota Layak Anak. Termasuk bahwa regulasi tersebut bukan hanya untuk kepentingan dalam mendapatkan penghargaan semata.
“Tentunya bukan hanya target penghargaan yang harus kita dapatkan, tetapi bagaimana Penyelenggaraan Kota layak anak ini kita tindaklanjuti, kita laksanakan, aktualisasi bagi anak-anak yang ada di Kota Malang,” tuturnya.
Jika nantinya perda tersebut telah sah menjadi produk hukum, masih akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Malang. Tentunya hal itulah yang digunakan sebagai acuan dan landasan hukum dalam penyusunan sebuah program.
“Kita harapkan perda ini lebih baik. Kan banyak nanti pembatasan yang disampaikan oleh DPRD. Tapi Nanti detailnya akan kita tuangkan dalam Peraturan Wali Kota,” tukas Wahyu.
Beberapa hal pun juga akan dilakukan penyesuaian terkait Perda Kota Layak Anak. Salah satunya seperti pembangunan taman yang akan disesuaikan dengan standarisasi Kota Layak Anak.
“Dulu yang belum kita atur di dalam Perda, nah sekarang sudah kita atur tentu kita akan evaluasi. Nanti kira-kira apa yang menjadi suatu tolak ukur yang menjadikan kota layak anak,” ujar Wahyu.
Selain taman, tidak menutup kemungkinan bakal diformulasikan sebuah program untuk membatasi penggunaan gadget. Hal itu dimaksudkan untuk mengatur penggunaan gadget yang lebih tepat bagi anak.
‘Selanjutnya juga untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Dimana Perda tersebut dinilai akan lebih mudah digunakan, menerapkan ketentuan untuk mencegah kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.