Share

Picture of M. Fahrisuddin

M. Fahrisuddin

Pengusaha, penulis berita dan blogger.

Sopir Dump Truk Keluhkan Aturan, DPRD Gresik Soroti Jam Larangan hingga Izin Usaha

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap V Tahun 2026 bertajuk “Mas Sopir Ganteng” yang digelar oleh DPRD Kabupaten Gresik di kawasan Galian C, Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah. (Ist.)

Share

GRESIK, Politikamalang.com – Pembatasan jam operasional angkutan barang di Kabupaten Gresik menuai keluhan dari para sopir dump truk.

Mereka merasa aturan yang berlaku membuat aktivitas pengangkutan, terutama dari kawasan Galian C, Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik menjadi semakin sulit.

Keluhan tersebut disampaikan ratusan sopir dan pelaku usaha pengolahan batu kapur serta dolomit dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap V Tahun 2026 bertajuk “Mas Sopir Ganteng” di Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Selasa (15/9/2026).

Keluhan utama dari pengemudi truk berfokus pada aturan Dinas Perhubungan Gresik berbasis Perda Nomor 9 Tahun 2020, yang melarang kendaraan angkutan barang melintas pada pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.

Perwakilan sopir, Bangi, menyebut persoalan utama berada pada ketatnya waktu operasional. Sopir harus mengejar waktu agar bisa melewati portal dan menyelesaikan proses bongkar muat sebelum jam pembatasan berlaku.​

“Kalau dibatasi jam, kita kerja jadi tergesa-gesa. Mau jalan santai tidak bisa, kita mesti ugal-ugalan di jalan karena mengejar target. Portal tutup jam 4, tempat bongkaran tutup jam 5, sedangkan kita di jalan jam 3 sore sudah tidak boleh jalan, pagi jam 8 baru boleh keluar,” ujar Bangi.

Melihat kondisi yang ada di lapangan tersebut, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir memberikan respon sebagai bentuk solusinya.

Menurut Syahrul, pembatasan sebenarnya dibuat untuk mengurangi risiko kecelakaan pada jam padat, terutama ketika masyarakat berangkat kerja dan orang tua mengantar anak sekolah.

Namun, ia menilai aturan tidak harus bersifat kaku. Jika penerapannya menimbulkan persoalan, evaluasi dan penyesuaian tetap terbuka.

“Ini kan namanya kebijakan, sifatnya dinamis dan bisa dievaluasi,” ungkap Syahrul.

Jam Larangan Diusulkan Ada Perubahan

DPRD Gresik kini menawarkan jalan tengah. Syahrul mengusulkan jam larangan angkutan barang diubah menjadi 05.30–07.30 WIB pada pagi hari dan 16.00–18.00 WIB pada sore hari.

Artinya, kendaraan angkutan barang diharapkan sudah dapat kembali melintas mulai pukul 07.30 WIB.

Syahrul meminta persoalan tersebut tidak berujung pada tarik-menarik kepentingan antara sopir, pengusaha, pemerintah, dan masyarakat.

“Kalau memang aturan dinilai tidak berpihak, selagi bisa dicari jalan tengah, mari kita cari bersama. Namun ketika aturan sudah disepakati, kita semua harus komitmen mematuhi,” tegasnya.

Bukan Cuma Soal Jam, Legalitas Usaha Ikut Disorot

Persoalan lain muncul dari pelaku UMKM pengolahan batu kapur dan dolomit. Mereka mengeluhkan kendala legalitas usaha yang dinilai masih menyulitkan pelaku usaha skala kecil.

Perwakilan pengusaha bernama Edi, meminta pemerintah tidak hanya membuat aturan, tetapi juga memberikan pendampingan agar usaha masyarakat bisa berjalan secara resmi dan memiliki kepastian hukum.

Syahrul menyatakan siap melakukan berkoordinasi dengan dinas perizinan dan pemerintah desa untuk mengetahui kendala dan mencari solusi yang dihadapi para pelaku usaha.

“Apakah butuh bentuk badan usaha UD, CV, atau PT, kita dampingi langsung agar usahanya legal dan para pelaku usaha merasa nyaman,” pungkasnya.

DPRD Gresik berharap dua persoalan tersebut terkait jam operasional angkutan dan legalitas usaha tidak berhenti sebatas penyampaian keluhan saja, namun dapat menemukan jalan keluarnya.