Share

Picture of M. Fahrisuddin

M. Fahrisuddin

Pengusaha, penulis berita dan blogger.

Susu MBG Tak Boleh Sembarangan, Ini Standar dan Harganya

Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar rapat koordinasi terkait integrasi menu susu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Dok. Biro Hukum dan Humas BGN)

Share

POLITIKAMALANG.COM — Pemerintah akhirnya menetapkan standar susu hewani yang boleh masuk dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tak hanya soal jenis susu, pemerintah juga menetapkan batas harga hingga melarang sejumlah produk yang selama ini dikenal luas sebagai minuman susu.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pada Selasa (8/9/2026).

Rapat itu melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, BPOM RI, Badan Karantina Indonesia, serta asosiasi industri dan koperasi susu, AIPS dan GKSI.

Badan Gizi Nasional (BGN) merekomendasikan susu hewani diberikan kepada kelompok penerima manfaat, mulai ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, hingga seluruh peserta didik.

Namun, tidak semua produk yang menggunakan label susu bisa masuk menu MBG.

Pemerintah menetapkan tiga jenis produk yang direkomendasikan, antara lain susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain.

Syaratnya cukup ketat. Produk tersebut tidak boleh mengandung tambahan gula, pengawet, perasa maupun pewarna.

Kandungan susu segarnya juga harus minimal 80 persen dan telah memiliki izin edar resmi dari BPOM RI.

Khusus susu pasteurisasi, pengawasan bahkan harus dilakukan sejak dari tempat produksi.

Produk wajib dijaga menggunakan sistem rantai dingin atau cold chain secara ketat hingga sampai ke tangan penerima manfaat.

Harganya Sudah Dipatok

Bukan hanya kualitas, pemerintah juga menetapkan harga susu yang digunakan dalam program MBG.

Untuk susu dengan volume minimal 125 mililiter, harga ditetapkan Rp3.000 hingga sampai di dapur pelaksana.

Sedangkan susu dengan volume 200 mililiter ditetapkan seharga Rp4.500 hingga sampai di dapur pelaksana.

Dengan adanya ketentuan ini, pelaksana program MBG memiliki acuan yang lebih jelas dalam pengadaan susu.

Susu Kental Manis (SKM) Dilarang

Ada satu hal yang cukup tegas dalam keputusan tersebut.

BGN melarang penggunaan minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG.

Artinya, produk yang sekadar memiliki rasa atau label susu tidak otomatis dapat digunakan dalam program tersebut.

“Pemberian susu hewani ini ditujukan untuk melengkapi kecukupan gizi dan tidak menggantikan porsi menu protein hewani lainnya,” demikian penegasan dalam keputusan tersebut.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa susu dalam MBG diposisikan sebagai pelengkap asupan protein hewani, bukan pengganti lauk atau sumber protein hewani lainnya.

Bukan Sekadar Soal Gizi

Pemerintah juga membawa misi ekonomi di balik kebijakan tersebut.

Dengan pemanfaatan susu hewani dalam MBG, permintaan terhadap produk susu diharapkan meningkat.

Kondisi ini berpotensi membuka pasar lebih luas bagi produksi peternak lokal.

Pada akhirnya, program MBG diharapkan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga ikut mendorong produktivitas serta kesejahteraan peternak susu di berbagai daerah di Indonesia.

Jadi, susu yang masuk ke menu MBG kini bukan sekadar soal rasa.

Ada standar kandungan, keamanan, volume, harga, hingga cara penyimpanannya yang harus dipenuhi.