Share

Wali Kota Malang Tindak Tegas Toko Miras Tak Berizin, Segera Berikan Sanksi

Wali Kota Malang tindak tegas toko miras. (Ist)

Share

Politikamalang.com – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyoroti peredaran minuman beralkohol (minol) dan iklan-iklan minuman keras yang dianggap vulgar di media sosial.

Saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD, Jumat (18/7/2025), Wahyu Hidayat menegaskan langkah tegas akan diambil, termasuk evaluasi izin usaha hingga koordinasi lintas sektor.

“Jadi seperti kemarin, tokonya kita minta untuk mempertanggung jawabkan. Dan kita lihat memang tidak ada izinnya,” ungkap Wahyu menyebut Toko Miras di Jalan Sukarno Hatta yang beberapa hari lalu viral di media sosial.

Iklan

Iklan minuman keras di media sosial ini menjadi perhatian utama karena dinilai terlalu vulgar dan dapat mempengaruhi generasi muda. Wahyu menegaskan lagi, Pemkot sudah berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota terkait hal ini.

“Kita sudah membuat surat panggilan kepada yang bersangkutan, terutama pemilik toko agar bisa menjelaskan atau ada klarifikasi. Tapi alhamdulillah kami koordinasi dengan Polresta hari ini, yang bersangkutan sudah dipanggil,” terang Pak Mbois, sapaan akrab Wahyu.

Dikatakan Wahyu, pemilik toko yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha.

“Peredaran tetap kita awasi, dan data dari masyarakat sangat membantu,” jelas Wahyu.

Wahyu meminta Pihak kelurahan, Babinsa, dan Babinkamtibmas untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya agar pengawasan bisa lebih cepat dan akurat.

Terkait iklan di media sosial, Wahyu mengakui regulasi masih berada di ranah kepolisian karena berkaitan dengan UU ITE. Meski demikian, Pemkot tetap akan aktif mengedukasi masyarakat dan menindak pelanggaran di lapangan.

Pemkot juga meminta masyarakat Kota Malang untuk mengadukan perihal ini guna memperkuat pengawasan dan penindakan ke depan.