Politikamalang – Kota Malang, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz, memastikan draf Peraturan KPU (PKPU) pendaftaran Partai Politik (Parpol) sudah selesai. Tinggal menunggu penomeran.
“Harapannya hari ini atau besok sudah diundangkan,” ujarnya usai menjadi pembicara diskusi penguatan demokrasi dan Pemilu di Hotel Santika Malang, Rabu (20/7/2022).
Menurutnya, begitu PKPU pendaftaran Parpol ini diundangkan, maka kebutuhan yang pertama pasti urusannya sosialisasi. Tapi yang paling penting adalah bimbingan teknis ke jajaran KPU yang ada di Provinsi dan Kabupaten Kota.
Karena pada tanggal 29-31Juli 2022, KPU akan membuka pengumuman pendaftaran. Dan kemudian di tanggal 1-14 Agustus akan masuk masa pendaftaran Partai Politik.
“Makanyan hari ini juga sudah kami siapkan beberapa dokumen pendukung. Misalnya surat kepada Parpol untuk meminta jadwal ke mereka. Kapan mereka melakukan pendaftaran, di jam berapa sehingga kami bisa mengatur waktunya untuk periode 1-14 Agustus 2022,” terangnya.
Menurut August, jika PKPU pendaftaran Parpol sudah diundangkan sebenarnya semua perencanaan akan segera dijalankan. Itu termasuk detail waktu, kapan administrasinya, kapan verifikasi faktual. Kemudian siapa yang melakukan verifikasi administrasi, siapa yang akan melakukan verifikasi faktual, itu semua diatur di PKPU.
“Akses permintaan untuk akun SIPOL dari parpol juga menunjukkan antusiasme. Kemudian partai politik kelihatannya sangat tertarik dengan sistem yang ada dan itu harapannya bisa membantu partai politik,” pungkansya. (Agus N)