Pasca Penetapan DPT, Bawaslu Kota Malang Sampaikan Hasil Pengawasan DPTb DPK dan TMS

Politikamalang
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, M. Hasby Ash Shiddiqy. (Foto: Agus N/politikamalang)

Bagikan :

Bagikan :

Politikamalang – Pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Bawaslu Kota Malang melakukan pengawasan melekat terhadap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dimana pengawasan dilakukan dengan periode Bulan Agustus sampai dengan November 2023.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, M. Hasby Ash Shiddiqy SAP menyampaikan, pengawasan terhadap DPTb ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Pasal 210 ayat 1.

“Daftar pemilih tetap sebagaimana di maksud dalam Pasal 208 ayat 21 dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara,” jelasnya.

Iklan

Daftar pemilih tambahan yang dimaksud adalah pemilih yang sudah terdaftar di dalam DPT di suatu TPS. Namun karena kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS asal sehingga memberikan suara di TPS lain.

Serta berdasarkan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 tentang batas waktu pendaftaran Pemilih pindah memilih. Paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara hanya untuk pemilih yang mengalami keadaan tertentu.

Kriteria pemilih tersebut yaitu menjalankan tugas saat pemungutan suara; menjadi tahanan di Rutan maupun Lapas; Tertimpa bencana alam; menjalani rawat inap.

“Adapun Hasil Pengawasan Penyusunan DPTb mulai bulan Agustus sampai dengan bulan November adalah terdapat 110 pemilih pindah masuk dan 108 pemilih pindah keluar yang tersebar di 188 TPS, di 5 (lima) kecamatan,” ungkapnya.

Bawaslu Kota Malang juga melakukan pengawasan terhadap DPK, yaitu daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Adapun data pemilih potensial dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Pemilih berusia 17 tahun Non KTP-El;
  2. Pemilih berusia 17 tahun pada saat 14 Februari 2024 (Pemilih Pemula);
  3. Pemilih dibawah umur sudah atau pernah menikah belum masuk DPT;
  4. Pemilih TNI/Polri sudah purna saat 14 Februari 2024 belum masuk DPT (memiliki Surat Keterangan); dan
  5. Pemilih TNI/Polti sudah purna saat 14 Februari 2024 belum masuk DPT (belum memiliki Surat Keterangan).

“Adapun hasil Pengawasan Pemilih Potensial Daftar Pemilih Khusus (DPK) akumulasi bulan Agustus sampai dengan bulan November 2023 adalah 13 Pemilih yang belum masuk dalam DPT yang tersebar di 4 (empat) Kecamatan yaitu Klojen 2 (dua) pemilih, Kedungkandang 3 (tiga) pemilih, Sukun 6 (enam) pemilih, dan Lowokwaru 2 (dua) pemilih,” ungkapnya.

Selain itu, Bawaslu Kota Malang bersama dengan seluruh jajaran Pengawas di Kota Malang melakukan pengawasan terhadap pemilih TMS yang masih masuk dalam DPT. Adapun kriteria Pemilih TMS adalah sebagai berikut:

  1. Pemilih yang tidak dikenali;
  2. Pemilih yang meninggal (sudah memiliki suket);
  3. Pemilih yang meninggal (belum memiliki suket);
  4. Pemilih yang anggota TNI;
  5. Pemilih yang anggota Polri;
  6. Pemilih dibawah Umur;
  7. Pemilih Ganda.

“Adapun hasil pengawasan pemilih TMS pasca penetapan DPT akumulasi bulan Agustus sampai dengan bulan November 2023 adalah sejumlah 1027 pemilih TMS. Dengan rincian 282 pemilih yang meninggal sudah memiliki surat keterangan, dan 745 pemilih yang meninggal belum memiliki surat keterangan,” pungkasnya.

Bagikan :

Disarankan

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi