Share

Dishub Kota Malang Siapkan Denda Parkir Liar hingga Rp500 Ribu

Widjaja Saleh Putra, Kadishub Kota Malang.

Share

Politikamalang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan langkah tegas untuk menekan maraknya parkir liar yang menjadi salah satu penyebab kemacetan di sejumlah ruas jalan.

Melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) yang tengah disusun sebagai aturan teknis Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perparkiran, pelanggar terancam dikenai denda hingga Rp500 ribu.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan penegakan aturan harus diawali dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi rambu lalu lintas.

“Yang pertama, ini perlu tingkat kesadaran dari pengendara. Baik ada petugas maupun tidak, kalau sudah ada rambu dan marka larangan berhenti atau parkir, seharusnya dipatuhi,” ujar Widjaja, Senin (4/5/2026).

Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah kawasan Jalan Bandung, tepatnya di depan MIN, MTsN, dan MAN 2 Kota Malang.

Kawasan tersebut kerap mengalami kepadatan lalu lintas, terutama saat jam pulang sekolah, akibat banyaknya kendaraan penjemput yang parkir di badan jalan.

Kondisi tersebut menyebabkan penyempitan ruang lalu lintas dan menghambat arus kendaraan yang melintas.

Dalam waktu dekat, Dishub akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat menjelang diberlakukannya Perda Penyelenggaraan Perparkiran.

Perwal yang saat ini masih dalam tahap penyusunan akan menjadi dasar teknis pelaksanaan aturan tersebut.

Selain edukasi, Dishub juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar. Tidak hanya berupa teguran, kendaraan yang parkir sembarangan juga dapat dikenai tindakan penggembokan hingga denda administratif.

Besaran denda yang direncanakan mencapai Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu bagi kendaraan roda empat.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Widjaja menegaskan penegakan aturan akan dilakukan secara adil tanpa adanya perlakuan khusus kepada pihak tertentu.

“Tidak ada istilah pembeda atau pilih kasih. Siapa pun akan dikenakan aturan yang sama, tanpa melihat latar belakangnya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perilaku pejalan kaki yang masih kerap menyeberang tidak pada tempatnya, meskipun fasilitas penyeberangan telah tersedia.

“Padahal zebra cross hanya berjarak sekitar 25 meter, tapi masih banyak yang menyeberang tidak pada tempatnya,” katanya.

Untuk menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik, Dishub juga akan melibatkan pihak sekolah dalam sosialisasi.

Langkah ini diharapkan mampu membangun budaya tertib berlalu lintas, khususnya terkait penataan parkir di kawasan sekolah.