Politikamalang.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan memasang sistem pemantauan digital pada setiap armada angkutan kota (angkot) yang melayani program angkutan pelajar.
Teknologi tersebut disiapkan untuk mengawasi operasional armada sekaligus menjadi dasar perhitungan subsidi yang diberikan kepada operator angkot.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan seluruh armada yang bekerja sama dalam program angkutan pelajar wajib dilengkapi perangkat pemantau agar seluruh aktivitas operasional dapat dipantau secara akurat.
“Ini adalah upaya kami untuk memastikan layanan angkutan pelajar berjalan optimal dan tepat sasaran. Setiap armada yang bekerja sama wajib dilengkapi dengan alat pemantau agar setiap pergerakan dapat terlacak dengan akurat,” ujar Widjaja Saleh Putra, Kamis (2/7/2026).
Pria yang akrab disapa Jaya itu menjelaskan, sistem pemantauan akan terintegrasi dengan aplikasi yang dikembangkan oleh koperasi angkot.
Melalui aplikasi tersebut, Dishub dapat memonitor berbagai data operasional secara real time, mulai dari posisi kendaraan, jarak tempuh, hingga aktivitas pelayanan selama armada beroperasi. Data tersebut akan menjadi acuan dalam penyaluran subsidi kepada operator.
Pasalnya, skema pembayaran yang diterapkan pemerintah menggunakan sistem pembelian layanan berdasarkan jumlah kilometer yang ditempuh masing-masing armada.
“Termasuk nanti ada laporannya, berapa kendaraan, berapa pelajar yang diangkut, dan sebagainya. Karena kami membeli jasa berdasarkan kilometer yang ditempuh,” jelas Jaya.
Selain menerapkan sistem pemantauan digital, Dishub Kota Malang juga menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dipatuhi seluruh pengemudi maupun koperasi angkot peserta program.
Sejumlah aturan yang diterapkan antara lain pengemudi wajib mengenakan seragam, dilarang merokok saat bertugas, serta tidak diperbolehkan menggunakan telepon seluler secara sembarangan ketika mengemudikan kendaraan.
Kepatuhan terhadap SOP tersebut menjadi salah satu syarat bagi operator yang ingin bergabung dalam program angkutan pelajar.
Di sisi regulasi, Jaya mengungkapkan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum pelaksanaan program kini telah memasuki tahap akhir.
Dokumen hasil pembahasan di Biro Hukum Provinsi Jawa Timur telah dikembalikan kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang untuk segera diundangkan.
“Progresnya tinggal sedikit lagi. Dari Biro Hukum Provinsi Jatim sudah selesai, sudah dikembalikan ke Bagian Hukum Pemkot Malang sehingga Perwal bisa segera diundangkan. Setelah sistem monitoring selesai, target kami program angkutan pelajar sudah dapat beroperasi maksimal pada Juli ini,” pungkasnya.



