Share

Dishub Kota Malang Siapkan Aturan Baru Kelas Jalan hingga Standar Pemasangan Polisi Tidur

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.

Share

Politikamalang.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama DPRD Kota Malang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Regulasi tersebut disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat penyelenggaraan transportasi, mulai dari penyesuaian kelas jalan hingga pengaturan standar pemasangan polisi tidur.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan Ranperda LLAJ dirancang secara komprehensif dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Ranperda ini sifatnya menyeluruh. Semua stakeholder yang terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan masuk di dalamnya. Mulai dari Dinas PUPR-PKP, DLH, termasuk kami di Dishub, sudah saling terkait dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Widjaja, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, regulasi tersebut akan memperjelas pembagian kewenangan serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan lalu lintas sehingga koordinasi antarlembaga dapat berjalan lebih efektif.

Salah satu poin penting dalam Ranperda adalah penyesuaian penetapan kelas jalan di Kota Malang.

Langkah ini dinilai perlu menyusul perkembangan infrastruktur, termasuk beroperasinya Exit Tol Madyopuro yang memengaruhi pola pergerakan kendaraan di sejumlah ruas jalan.

Widjaja menjelaskan, ruas Jalan Ki Ageng Gribig hingga Jalan Mayjen Sungkono secara klasifikasi merupakan jalan kelas II. Namun, dalam praktiknya ruas tersebut kini juga dilalui kendaraan yang seharusnya menggunakan jalan kelas I.

Karena berkaitan dengan kondisi fisik jalan, Dishub terus berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Malang. Koordinasi dilakukan agar penetapan kelas jalan selaras dengan tingkat kemantapan infrastruktur yang tersedia.

Selain klasifikasi jalan, Ranperda LLAJ juga akan mengatur standar pemasangan perlengkapan jalan, termasuk polisi tidur atau *speed bump* yang banyak ditemukan di kawasan permukiman.

Widjaja menegaskan, pemasangan polisi tidur tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan wajib mengacu pada ketentuan teknis demi menjamin keselamatan pengguna jalan.

“Misalnya pada ruas jalan yang menurun, tidak boleh langsung dipasang polisi tidur. Jalan dengan kondisi turunan tidak boleh dihambat dengan sesuatu hal sekalipun itu merupakan alat kelengkapan jalan,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut telah dibahas dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan akan dimasukkan ke dalam Ranperda sebagai dasar hukum sekaligus pedoman bagi masyarakat maupun para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan.