Share

OJK Bersinergi dengan Kejaksaan dan Polri dalam Mengatasi Perkara Sektor Jasa Keuangan

Sosialisasi Tindak Pindana pada Sektor Keuangan. (Ist.)

Share

Politikamalang.com – Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) perkuat sinergi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatasi permasalahan yang terjadi pada sektor jasa keuangan melalui Sosialisasi Tindak Pindak Sektor Jasa Keuangan di Propinsi Jawa Timur, Kamis (07/05/2026).

Berbagai permasalahan yang terjadi pada sektor jasa keuangan saat ini mulai kejahatan perbankan, investasi ilegal, masalah dalam dunia asuransi, hingga kejahatan finansial berbasis teknologi.

Hal ini menjadi kajian dan pembahasan menarik bagi para aparat penegak hukum untuk bersatu dalam mengatasi permasalahan pada sektor keuangan yang terjadi di masyarakat.

Pelaksana Harian Kepala OJK Jawa Timur, Nasirwan, menerangkan bahwa di Jawa Timur sendiri terdapat 48 kasus tindak pidana yang terlibat dalam sektor jasa keuangan dengan rincian 45 kasus perbankan dan 3 kasus non-perbankan.

Maka dari itu, dibutuhkan penguatan koordinasi pada lintas lembaga tersebut, agar stabilitas sistem keuangan dapat terus terjaga di tengah peningkatan risiko eksternal dan semakin berkembangnya modus kejahatan keuangan.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjeaskan bahwa saat ini dibutuhkan adanya koordinasi antar lembaga secara aktif untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

“Penyidikan di OJK harus melakukan interaksi secara aktif dengan aparat penegak hukum melalui pedoman kerja dan nota kesepahaman antara pihak OJK, Kejaksaan RI, dan Polri”, ungkapnya.

Yuliana lalu menambahkan jika saat ini terhitung sejak akhir Maret 2026, OJK telah menyelesaikan sejumlah 181 perkara tindak pidana dari sejak berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurutnya, berbagai langkah penegakan hukum juga telah dilakukan bersama aparat penegak hukum lain, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan.

Atas prestasi yang diraihnya, OJK mendapatkan penghargaan dari Bareskrim Polri sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terbaik kategori kementerian/lembaga selama empat tahun berturut-turut sejak 2022 hingga 2025.

Menurut Pelaksana Harian Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Muhammad Irwan Datuiding, menekankan pentingnya pola kerja secara kolaboratif antara penyidik dan penuntut umum dalam sistem hukum pidana yang baru.

Bagi Irwan, hubungan yang terjadi antara penyidik dan jaksa penuntut umum tidak lagi bisa berjalan secara sendirian, karena harus dibangun secara terpadu sejak awal dalam proses penanganan perkara.

“Hubungan antara penyidik dan penuntut umum itu harus saling mendukung dan saling melengkapi agar tidak terjadi proses berulang dalam penanganan perkara perkara dalam penegakan hukumnya”, jelas Irwan.

Irwan menambahkan, koordinasi yang baik harus dimulai sejak dalam tahap penyelidikan awal dan penyidikan, sehingga landasan hukum yang diterapkan dapat menjadi lebih kuat dan tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Timur Kombes Pol Dr. Sugeng Riyadi yang mengatakan bahwa tantangan penanganan tindak pidana jasa keuangan saat ini semakin berat karena adanya perkembangan teknologi yang membuat semakin berkembangnya modus kejahatan finansial berbasis digital.

“Kita saat ini menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks, mulai dari investasi ilegal, tindak pidana di bidang perbankan, perasuransian, hingga kejahatan finansial berbasis teknologi yang terus berkembang pesat,” tegasnya.

Ia kemudian menambahkan, pentingnya menyamakan persepsi dan penguatan koordinasi melalui sosialisasi ini agar penyidik Polri, jaksa penuntut umum, dan jajaran OJK memiliki pola komunikasi yang sama dalam menangani perkara sektor jasa keuangan.